Soreang, 4 Maret 2020 RAPAT KOORDINASI YANG DIWAKILI OLEH SEKDES BOJONGLOA MEMBAHAS TENTANG DATA STATISTIK EKONOMI, DATA STATISTIK SOSIAL, DAN SURVEI WILAYAH PENDUKUNG TAHUN 2020. ADAPUN PERINCIAN HASIL RAPATNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
RAPAT KOORDINASI
DATA STATISTIK EKONOMI (DSE)
DATA STATISTIK SOSIAL (DSS)
SURVEI WILAYAH PENDUKUNG (SWP)
TAHUN 2020
PENGUMPULAN DATA
- SURVEI DATA STATISTIK EKONOMI (DSE)
- SURVEI DATA STATISTIK SOSIAL (DSS)
- SURVEI WILAYAH PENDUKUNG (SWP)
TUJUAN
DSE :
- 1. Mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi yang dihasilkan oleh suatu wilayah.
- 2. Mengetahui Kategori-kategori ekonomi yang mempunyai peran besar menunjukkan basis perekonomian suatu wilayah
DSS :
Mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia di suatu wilayah
SWP :
- 1. Ketersediaan data mengenai keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang meliputi: sosial, ekonomi, sarana, dan prasarana wilayah
- 2. mengetahui Indek Pembangunan Desa/Kelurahan
SURVEI DATA STATISTIK EKONOMI (DSE)
METODOLOGI :
1. PENDEKATAN PRODUKSI, PENDAPATAN DAN PENGELUARAN
(BERDASARKAN LAPANGAN USAHA)
- PENDEKATAN KONSUMSI RUMAH TANGGA, PEMERINTAHAN
PENDEKATAN EKSPOR – IMPORT (BERDASARKAN PENGELUARAN)
KERANGKA SAMPEL : SAMPLING ACAK SEDERHANA
SASARAN RESPONDEN : KELOMPOK USAHA/PELAKU EKONOMI DI SUATU WILAYAH
PELAKSANAAN SURVEI : 12 Maret – 13 APRIL 2020
TUGAS DESA/KELURAHAN : MENDAMPINGI SURVEYOR/PENCACAH MENEMUI RESPONDEN
(PENUNJUK JALAN NON PNS YANG DITETAPKAN SP KADES/LURAH)
SURVEYOR : TIM STATISTIK UNPAD
PENGAWAS LAPANGAN : TIM STATISTIK UNPAD
SURVEI DATA STATISTIK SOSIAL (DSS)
METODOLOGI : Perhitungan nilai IPM yang telah distandarisasi melalui
komponen dimensi Pendidikan, kesehatan dan dayabeli
KERANGKA SAMPEL : SAMPLING ACAK SEDERHANA
SASARAN RESPONDEN : KEPALA RUMAH TANGGA
- PELAKSANAAN SURVEI GEL I : 20 JUNI – 30 JULI 2020
- PELAKSANAAN SURVEI GEL II : 13 JULI – 14 AGUSTUS 2020
TUGAS DESA/KELURAHAN : MENDAMPINGI SURVEYOR/PENCACAH MENEMUI RESPONDEN
(PENUNJUK JALAN NON PNS YANG DITETAPKAN SP KADES/LURAH)
SURVEYOR : TIM STATISTIK UNPAD
PENGAWAS LAPANGAN : TIM STATISTIK UNPAD
SURVEI WILAYAH PENDUKUNG
METODOLOGI : PRINCIPLE COMPONEN ANALISIS
KERANGKA SAMPEL : KETERWAKILAN MASYARAKAT OLEH APARAT DESA
SASARAN RESPONDEN : KEPALA DESA/APARAT DESA YANG DITUNJUK KEPALA DESA
PELAKSANAAN SURVEI : 12 Maret – 13 APRIL 2020
TUGAS DESA/KELURAHAN : MENYAMPAIKAN DATA SESUAI KUESIONER YANG DIBAWA SURVEYOR
(NON PNS YANG DITETAPKAN DENGAN SP KADES/LURAH)
SURVEYOR : TIM STATISTIK UNPAD
PENGAWAS LAPANGAN : TIM STATISTIK UNPAD
INDEK PEMBANGUNAN DESA
5 DIMENSI
12 VARIABEL
PELAYANAN DASAR
Kebutuhan dasar Pendidikan
Kebutuhan dasar Kesehatan
Infrastruktur Ekonomi
Infrastruktur Energi
Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi
Infrastruktur Komunikasi dan Informasi
INFRASTRUKTUR
AKSESIBILITAS/ TRANSPORTASI
Sarana dan Prasarana Transportasi
Aksesibilitas Transportasi
PELAYANAN UMUM
Kesehatan Lingkungan Masyarakat
Ketersediaan Fasilitas Olah Raga
PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN
Kemandirian Desa/Kelurahan
Kualitas SDM Desa/Kelurahan
◦Tahapan Survei DSE-SWP dan DSS
◦Camat dan Kepala desa/Lurah menerima surat undangan rakor DSE/SWP dan DSS untuk tanggal 4 maret 2020
◦Kegiatan Survei dilaksanakan dalam 2 Sesi
-Sesi I : Survei DSE-SWP: 12 Maret s.d. 13 April 2020
-Sesi II: Survei DSS : 29 Juni s.d. 30 Juli 2020 dan 13 Juli s.d. 14 Agustus-
◦TUGAS
◦Pihak Kecamatan dimohon dapat memantau kegiatan survei yang dilaksanakan oleh surveyor statistik, karena di setiap kecamatan akan diturunkan 2 orang petugas survei.
◦Petugas survei akan melaksanakan tugasnya pada survei SWP, dengan melakukan wawancara kepada Kades/Sekdes/Aparat desa yang ditugaskan oleh Kades/Lurah.
◦Petugas survei akan melaksanakan tugasnya pada survei DSE, dengan melakukan wawancara kepada masyarakat yang sudah ditentukan respondennya, berdasarkan pada 17 kategori klasifikasi jenis usaha/KBLI
◦Petugas survei akan melaksanakan tugasnya pada survei DSS, dengan melakukan wawancara kepada masyarakat yang sudah ditentukan respondennya (Kepala Rumah Tangga.
17 kategori jenis usaha masayarakat menurut KBLI
1.Pertanian
2.Pertambangan
3.Industri
4.Listrik & Gas
5.Air, Daur Ulang
6.Konstruksi
7.Perdagangan
8.Transportasi
9.Akomodasi & penyedia makan minum
10.Infokom
11.Keuangan
12.Real Estat 1
13.Jasa Perusahaan
14.Pemerintahan
15.Jasa Pendidikan
16.Kesehatan & Sosial
17.Jasa Lainnya
◦TUGAS
◦Petugas Penunjuk Jalan yang telah ditetapkan oleh Kades/Lurah bertugas mengantar dan mendampingi surveyor serta memberi informasi kepada responden survei DSE dan DSS.
◦Petugas Penunjuk Jalan disarankan, berasal dari aparat desa yang mengetahui lokasi responden survei DSE dan DSS. Tetapi bisa juga dari masyarakat/RW/RT yang di tetapkan oleh Kades/Lurah.
◦Petugas Desa/Kelurahan yang bertugas menyediakan data-data SWP desa/kelurahan, agar dapat memberikan data-datanya terbaru berdasarkan pertanyaan kuesioner SWP 2020 yang akan diisi oleh petugas survei.
Sehingga Bagi desa/kelurahan yang sudah menerima hasil SWP 2019, dapat melakukan verifikasi data dan melakukan update data untuk data SWP 2020.
◦KELENGKAPAN DOKUMEN PETUGAS PENUNJUK JALAN / PENYEDIA DATA DI DESA
◦Surat Perintah dari Kepala Desa/Lurah dengan penunjukan 5 orang sebagai penunjuk jalan 2 orang (survei DSE) dan penunjuk jalan 2 orang (survei DSS) penyedia data desa/kelurahan 1 orang. 3 (tiga) Surat perintah tersebut dibuat secara yang terpisah, walaupun berisi orang yang sama.
◦Jadi, satu orang petugas menyerahkan 1 Surat Perintah Kades/Lurah dan Biodata yang bersangkutan. Untuk petugas penunjuk jalan yang ditunjuk Kades/Lurah bagi survei DSE dan DSS pada orang yang sama, maka petugas tersebut, menyerahkan 2 Surat Perintah.
◦Melampirkan Biodata Petugas Penunjuk jalan/Penyedia Data
KELENGKAPAN DOKUMEN PETUGAS PENYEDIA DATA DI DESA
Untuk Kepala Desa sebagai petugas penyedia data, maka Surat perintah harus ditetapkan oleh Camat sesuai Perbup No 69/2019 tentang Tata Naskah Dinas.
Dan melampirkan Biodatanya.
◦Surat Perintah dan Biodata yang sudah bertanda tangan di-scan dan dikirim melalui WA di 081321845099 (KIKIE) atau kirim email ke diskominfo.statistik@bandungkab.go.id untuk dasar rekapitulasi Tim Personal DSE/SWP,
◦dan dokumen asli dapat dititipkan kepada petugas survei
TANDA SURVEYOR DAN SUPERVISOR
1.Memiliki identitas diri pada Nametag
2.Membawa Surat Perintah dari Diskominfo
3.Membawa Surat Edaran Bupati Bandung
4.Membawa Tas bertuliskan “Diskominfo Kab Bandung”
5.TIM Surveyor Mahasiswa
6.Tim Supervisor Pengajar (Dosen) untuk DSE-SWP