You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bojongloa
Desa Bojongloa

Kec. Rancaekek, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

RAPAT KOORDINASI DATA STATISTIK EKONOMI, DATA STATISTIK SOSIAL, SURVEI WILAYAH PENDUKUNG TAHUN 2020

Administrator 05 Maret 2020 Dibaca 12.873 Kali
RAPAT KOORDINASI DATA STATISTIK EKONOMI, DATA STATISTIK SOSIAL, SURVEI WILAYAH PENDUKUNG TAHUN 2020

Soreang, 4  Maret 2020 RAPAT KOORDINASI YANG DIWAKILI OLEH SEKDES BOJONGLOA MEMBAHAS TENTANG DATA STATISTIK EKONOMI, DATA STATISTIK SOSIAL, DAN SURVEI WILAYAH PENDUKUNG TAHUN 2020. ADAPUN PERINCIAN HASIL RAPATNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

 RAPAT KOORDINASI

DATA STATISTIK EKONOMI (DSE)

DATA STATISTIK SOSIAL (DSS)

SURVEI WILAYAH PENDUKUNG (SWP)

TAHUN 2020

PENGUMPULAN DATA

  • SURVEI DATA STATISTIK EKONOMI (DSE)
  • SURVEI DATA STATISTIK SOSIAL (DSS)
  • SURVEI WILAYAH PENDUKUNG (SWP)

    TUJUAN

    DSE : 

  • 1. Mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi yang dihasilkan oleh suatu wilayah.
  • 2. Mengetahui Kategori-kategori ekonomi yang mempunyai peran besar menunjukkan basis perekonomian suatu wilayah

DSS :

Mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia di suatu wilayah

SWP :

  • 1. Ketersediaan data mengenai keberadaan  dan  perkembangan  potensi  yang dimiliki desa/kelurahan yang meliputi: sosial, ekonomi, sarana, dan prasarana wilayah
  • 2. mengetahui Indek Pembangunan Desa/Kelurahan

SURVEI DATA STATISTIK EKONOMI (DSE)

METODOLOGI                          :

    1. PENDEKATAN PRODUKSI, PENDAPATAN DAN PENGELUARAN

                                                        (BERDASARKAN LAPANGAN USAHA)

  1. PENDEKATAN KONSUMSI RUMAH TANGGA, PEMERINTAHAN

                                                         PENDEKATAN EKSPOR – IMPORT (BERDASARKAN PENGELUARAN)

KERANGKA SAMPEL                : SAMPLING ACAK SEDERHANA

SASARAN RESPONDEN           : KELOMPOK USAHA/PELAKU EKONOMI DI SUATU WILAYAH

PELAKSANAAN SURVEI           :  12 Maret –  13 APRIL 2020

TUGAS DESA/KELURAHAN      : MENDAMPINGI SURVEYOR/PENCACAH MENEMUI RESPONDEN

                                                    (PENUNJUK JALAN NON PNS YANG DITETAPKAN SP KADES/LURAH)

SURVEYOR                                : TIM STATISTIK UNPAD

PENGAWAS LAPANGAN         : TIM STATISTIK UNPAD

SURVEI DATA STATISTIK SOSIAL (DSS)

METODOLOGI                                : Perhitungan nilai IPM yang telah distandarisasi melalui

                                                          komponen dimensi Pendidikan, kesehatan dan dayabeli

                                                          

KERANGKA SAMPEL                      : SAMPLING ACAK SEDERHANA

SASARAN RESPONDEN                 :  KEPALA RUMAH TANGGA

  1. PELAKSANAAN SURVEI GEL I :  20 JUNI – 30 JULI  2020
  2. PELAKSANAAN SURVEI GEL II : 13 JULI – 14 AGUSTUS 2020

TUGAS DESA/KELURAHAN            : MENDAMPINGI SURVEYOR/PENCACAH MENEMUI RESPONDEN

                                                          (PENUNJUK JALAN NON PNS YANG DITETAPKAN SP KADES/LURAH)

SURVEYOR                                      : TIM STATISTIK UNPAD

PENGAWAS LAPANGAN              : TIM STATISTIK UNPAD

SURVEI WILAYAH PENDUKUNG

METODOLOGI                        : PRINCIPLE COMPONEN ANALISIS

KERANGKA SAMPEL              : KETERWAKILAN MASYARAKAT OLEH APARAT DESA

SASARAN RESPONDEN         :  KEPALA DESA/APARAT DESA YANG DITUNJUK KEPALA DESA

PELAKSANAAN SURVEI          :  12 Maret –  13 APRIL 2020

TUGAS DESA/KELURAHAN   : MENYAMPAIKAN DATA SESUAI KUESIONER YANG DIBAWA SURVEYOR

                                                 (NON PNS YANG DITETAPKAN DENGAN SP KADES/LURAH)

SURVEYOR                             : TIM STATISTIK UNPAD

PENGAWAS LAPANGAN     : TIM STATISTIK UNPAD

INDEK PEMBANGUNAN DESA

5 DIMENSI

12 VARIABEL

PELAYANAN DASAR

Kebutuhan dasar Pendidikan

Kebutuhan dasar Kesehatan

Infrastruktur Ekonomi

Infrastruktur Energi

Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi

Infrastruktur Komunikasi dan Informasi

INFRASTRUKTUR

AKSESIBILITAS/    TRANSPORTASI

Sarana dan Prasarana Transportasi

Aksesibilitas Transportasi

PELAYANAN UMUM

Kesehatan Lingkungan Masyarakat

Ketersediaan Fasilitas Olah Raga

PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN

Kemandirian Desa/Kelurahan

Kualitas SDM Desa/Kelurahan

Tahapan Survei DSE-SWP dan DSS

◦Camat dan Kepala desa/Lurah menerima surat undangan rakor DSE/SWP dan DSS untuk tanggal 4 maret 2020

◦Kegiatan Survei dilaksanakan dalam 2 Sesi

-Sesi I : Survei DSE-SWP: 12 Maret s.d. 13 April 2020

-Sesi II: Survei DSS : 29 Juni s.d. 30 Juli 2020 dan  13 Juli s.d. 14 Agustus-

◦TUGAS

◦Pihak Kecamatan dimohon dapat memantau kegiatan survei yang dilaksanakan oleh surveyor statistik, karena di setiap kecamatan akan diturunkan 2 orang petugas survei.

◦Petugas survei akan melaksanakan tugasnya pada survei SWP, dengan melakukan wawancara kepada Kades/Sekdes/Aparat desa yang ditugaskan oleh Kades/Lurah.

◦Petugas survei akan melaksanakan tugasnya pada survei DSE, dengan melakukan wawancara kepada masyarakat yang sudah ditentukan respondennya, berdasarkan pada 17 kategori klasifikasi jenis usaha/KBLI

◦Petugas survei akan melaksanakan tugasnya pada survei DSS, dengan melakukan wawancara kepada masyarakat yang sudah ditentukan respondennya (Kepala Rumah Tangga.

17 kategori jenis usaha masayarakat menurut KBLI

1.Pertanian

2.Pertambangan

3.Industri

4.Listrik & Gas

5.Air, Daur Ulang

6.Konstruksi

7.Perdagangan

8.Transportasi

9.Akomodasi & penyedia makan minum

10.Infokom

11.Keuangan

12.Real Estat 1

13.Jasa Perusahaan

14.Pemerintahan

15.Jasa Pendidikan

16.Kesehatan & Sosial

17.Jasa Lainnya 

◦TUGAS

◦Petugas Penunjuk Jalan yang telah ditetapkan oleh Kades/Lurah bertugas mengantar dan mendampingi surveyor serta memberi informasi kepada responden survei DSE dan DSS.

◦Petugas Penunjuk Jalan disarankan, berasal dari aparat desa yang mengetahui lokasi responden survei DSE dan DSS. Tetapi bisa juga dari masyarakat/RW/RT yang di tetapkan oleh Kades/Lurah.

◦Petugas Desa/Kelurahan yang bertugas menyediakan data-data SWP desa/kelurahan, agar dapat memberikan data-datanya terbaru berdasarkan pertanyaan kuesioner SWP 2020 yang akan diisi oleh petugas survei.

Sehingga Bagi desa/kelurahan yang sudah menerima hasil SWP 2019, dapat melakukan verifikasi data dan melakukan update data untuk data SWP 2020.

◦KELENGKAPAN DOKUMEN PETUGAS PENUNJUK JALAN / PENYEDIA DATA DI DESA

◦Surat Perintah dari Kepala Desa/Lurah dengan penunjukan 5 orang sebagai penunjuk jalan 2 orang (survei DSE) dan penunjuk jalan 2 orang (survei DSS) penyedia data desa/kelurahan 1 orang. 3 (tiga) Surat perintah tersebut dibuat secara yang terpisah, walaupun berisi orang yang sama.

◦Jadi, satu orang petugas menyerahkan 1 Surat Perintah Kades/Lurah dan Biodata yang bersangkutan. Untuk petugas penunjuk jalan yang ditunjuk Kades/Lurah bagi survei DSE dan DSS pada orang yang sama, maka petugas tersebut, menyerahkan 2 Surat Perintah.

◦Melampirkan Biodata Petugas Penunjuk jalan/Penyedia Data

KELENGKAPAN DOKUMEN PETUGAS PENYEDIA DATA DI DESA

Untuk Kepala Desa sebagai petugas penyedia data, maka Surat perintah harus ditetapkan oleh Camat sesuai Perbup No 69/2019 tentang Tata Naskah Dinas.

Dan melampirkan Biodatanya.

◦Surat Perintah dan Biodata yang sudah bertanda tangan di-scan dan dikirim melalui WA di 081321845099 (KIKIE) atau kirim email ke diskominfo.statistik@bandungkab.go.id  untuk dasar rekapitulasi Tim Personal DSE/SWP,

◦dan dokumen asli dapat dititipkan kepada petugas survei

TANDA SURVEYOR DAN SUPERVISOR

1.Memiliki identitas diri pada Nametag

2.Membawa Surat Perintah dari Diskominfo

3.Membawa Surat Edaran Bupati Bandung

4.Membawa Tas bertuliskan “Diskominfo Kab Bandung”

5.TIM Surveyor Mahasiswa

6.Tim Supervisor Pengajar (Dosen) untuk DSE-SWP