Prof. DR. H. Muhammad Tito Karnavian, MA., Ph.D - Mendagri
1. Bansos terbukti tidak tepat sasaran, presiden secara langsung memerintahkan agar secepatnya membenahi data penerima manfaat mulai dr desa.
2. 54 T dana BOS dg pengelolaan alokasi dana SMP kebawah di kab, SMA di prov. Mohon diserap dg prinsip akuntabel dan transparan agar ga mandek dg kebijakan kepala sekolah saja yg notabene sudah sangat disibukkan dg pekerjaan pokoknya. Udah bukan zaman nya lagi kepala sekolah jadi kepala proyek pembangunan sekolah.
3. Dana untuk desa bukan kepala desa yg di transfer ke rekening desa bukan rekening kepala desa mohon dipergunakan dg baik sesuai kebutuhan desa agar tercipta desa yg mandiri dan mengurangi urbanisasi. Skema pencairan anggaran tahun ini 40%-40%-20%
4. Mendagri memerintahkan kepada IPDN dan/atau instansi terkait lainnya untuk membuat modul tentang pemerintahan dasar agar lebih mudah dipelajari dan memberi pemahaman untuk kepala desa. Juga polisi, MA, kejaksaan dan instansi yg punya kewenangan pengawasan, sering² lah mengadakan langkah persuasif untuk pembinaan desa, supaya tidak terjadi kesalahan penggunaan dan pengelolaan anggaran. "Jangan dipukul dulu kalau salah administrasi". Kecuali kalau memang terbukti adanya penyelewengan dg pembuktian bahwa masyarakat tidak merasakan hasilnya dana pembangunan desa yg berasal dari pemerintah pusat.
5. Menekankan review APBDes yang sudah dibuat dan diserahkan oleh Desa kepada camat untuk secepatnya dilaksanakan, agar menteri keuangan bisa secepatnya ditransfer untuk segera dibelanjakan. Penuhi semua persyaratan. Buat baliho di semua titik penting desa, agar masyarakat mengetahui dan mengawasi seluruh rencana pembangunan desa.
* Yang menghadiri Rapat Kerja Sekdes Bojongloa